Begini Kata Pakar soal Polri Usut Pidana dan Etik Kasus Polisi Tembak Polisi
Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengkonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.
(***)
Baca juga: Politikus Gerindra Rahul Sebu Penetapan Tom Lembong Terburu-buru,Singgung soal Nama Baik Prabowo