Begini Kata Pakar soal Polri Usut Pidana dan Etik Kasus Polisi Tembak Polisi
Dia lalu menjelaskan mengenai hukuman bagi polisi yang melanggar etik dan pidana. Ancaman pidana bisa dijatuhkan hingga hukuman mati sesuai dengan kualifikasi tindakannya.
"Sebagai profesional diukur apakah perbuatannya melanggar etika profesi, hukuman terberatnya diberhentikan dari profesinya sebagai polisi. Sedangkan dari sudut hukum apakah perbuatannya masuk dalam kualifikasi kejahatan, dalam konteks ini hukum pidana akan menghukumnya. Dengan sudah memberikan hukuman etika diberhentikan atau hukuman lain, sedangkan secara pidana bisa dikualifikasi sebagai pembunuhan, maka hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujar Fickar.
Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF atau Bripda ID. Dua tersangka terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.
"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Rio.