39 Narapidana Anak di Kepri Terima Remisi Hari Anak Nasional
RIAU24.COM - Sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2023, dan tiga orang di antaranya langsung bebas.
Dia menjelaskan, 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi itu tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam.
"Jadi, rinciannya, ada 34 orang di LPKA Batam, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 anak dan remisi 2 bulan ada lima anak. Untuk di Rutan Tanjungpinang ada dua anak yang mendapatkan remisi 1 bulan. Untuk tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini, ada di LPKA Kelas II Batam," jelasnya.
Saffar menyebutkan, rata-rata anak binaan yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor.