39 Narapidana Anak di Kepri Terima Remisi Hari Anak Nasional
Ia berharap pemberian remisi ini sebagai upaya kehadiran negara dalam mengendapkan masa depan anak.
Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana anak itu telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Mereka telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.
Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni 2023.
"Pemberian remisi ini sebagai upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama masa binaan," jelasnya.
(***)