KPU Bisa Dapat Masalah Jika Izinkan Masyarakat Nyoblos Pakai KK
"Di putusan MK tahun 2019 itu, MK menyebutkan bahwa jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka untuk tetap dapat menggunakan hak pilih pemilih dapat menunjukkan suket sebagai tanda sudah melakukan perekaman KTP elektronik. KK hanya sebagai dokumen pendukungnya," sebutnya.
Agar terkendali, pastikan juga surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) tersedia.
Hal ini guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang menggunakan KK sebagai pengganti KTP elektronik.
Upaya ini dilakukan jika KPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.
"Yang perlu dipastikan adalah jika nanti banyak yang datang pakai KK, maka surat suara cadangannya (harus) tersedia, karena surat suara cadangan di TPS hanya ada dua persen," ujarnya.