KPU Bisa Dapat Masalah Jika Izinkan Masyarakat Nyoblos Pakai KK
RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengartikan maksud KPU yang mengizinkan pemilih tanpa KTP elektronik menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, KPU hanya ingin menjadikan Pemilu 2024 lebih inklusif dikutip dari inilah.com, Jumat 14 Juli 2023.
"Sebetulnya, upaya KPU ini untuk mendorong pemilu yang lebih inklusif," sebutnya.
Walaupun seperti itu penggunaan KK juga dapat dipermasalahkan oleh pihak tertentu.
Alasannya karena karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Seperti misalnya ketika MK menyatakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik merupakan dokumen sah yang dapat digunakan sebagai syarat mencoblos.
"Di putusan MK tahun 2019 itu, MK menyebutkan bahwa jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka untuk tetap dapat menggunakan hak pilih pemilih dapat menunjukkan suket sebagai tanda sudah melakukan perekaman KTP elektronik. KK hanya sebagai dokumen pendukungnya," sebutnya.
Agar terkendali, pastikan juga surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) tersedia.
Hal ini guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang menggunakan KK sebagai pengganti KTP elektronik.
Upaya ini dilakukan jika KPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.
"Yang perlu dipastikan adalah jika nanti banyak yang datang pakai KK, maka surat suara cadangannya (harus) tersedia, karena surat suara cadangan di TPS hanya ada dua persen," ujarnya.