Tanpa Suara Demokrat dan PKS, DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang
Menurutnya, RUU Kesehatan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 berdasarkan keputusan DPR tentang Prolegnas RUU perubahan prioritas 2022 dan Prolegnas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024.
"Selanjutnya RUU tentang kesehatan masuk ke dalam progress prioritas tahun 2023 berdasarkan keputusan DPR RI nomor 11/DPR RI/2022-2023 tentang program legislasi nasional/2022-2023 tentang program legislasi nasional rancangan undang-undang prioritas tahun 2023," Kata Ketua Komisi IX DPR.
Setelah melalui proses penyusunan secara intensif dan komprehensif di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Melki melanjutkan, maka pada tanggal 14 Februari 2023 RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dengan sistematika rumusan RUU tentang kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
Pada 7 Maret 202, Presiden telah menugaskan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah untuk membahas RUU tentang kesehatan bersama DPR RI.
"Terhadap surat Presiden tersebut berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi DPR RI dan pimpinan alat kelengkapan DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 3 April 2023 diputuskan bahwa," terangnya.
Politikus Golkar ini menjelaskan, Komisi IX DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 5 April 2023 guna menyepakati jadwal rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, mekanisme pembahasan, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada Komisi IX DPR RI, pengesahan tim tetap dan pembentukan panitia kerja panja pembahasan RUU Kesehatan.