Tak Terima Diputusin, Mahasiswa di Sumatra Barat Sebar Foto Vulgar Kekasihnya
Pada bulan Maret hubungan mereka telah kandas, dan pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.
“Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar tersebut. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau kembali bersama tersangka,” katanya.
Tidak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolresta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolresta.