Tak Terima Diputusin, Mahasiswa di Sumatra Barat Sebar Foto Vulgar Kekasihnya
RIAU24.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (06/07/2023) kemaren, mengamankan seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Sumatera Barat (Sumbar) bernama M Panji, lantaran menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya sendiri ke media sosial Instagram dan Twiter.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, pelaku diamankan petugas lantaran menyebar foto-foto vulgar milik mantannya yang berinisial KN.
“Pelaku kita tangkap di Sumatera Barat. Ia menyebarkan foto-foto vulgar mantannya ke media sosial hingga mengancam korbannya,” kata Kombes Jefri didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, kepada wartawan, Selasa (11/07/2023).
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran tidak terima diputuskan oleh pacarnya tersebut.
“Karena tidak terima hubungan diputuskan, tersangka menyebarkan foto-foto tersebut ke sosial media Instagram dan Twiter dengan berbagai akun,” kata Kombes Jefri.
Kapolresta menjelaskan, kejadiannya berawal saat Januari 2023. Dimana saat itu mereka masih memiliki hubungan pacaran, dan korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto-foto vulgar korban.
Pada bulan Maret hubungan mereka telah kandas, dan pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.
“Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar tersebut. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau kembali bersama tersangka,” katanya.
Tidak terima dengan ulah pelaku, lanjut Kapolresta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolresta.