Belanda Akan Mengembalikan Harta yang Dijarah dari Sri Lanka dan Indonesia Pada Masa Kolonial
"Belanda harus memikul tanggung jawab atas masa lalu kolonialnya dengan menjadikan pengakuan dan ganti rugi ketidakadilan ini sebagai prinsip utama kebijakan tentang koleksi kolonial," kata laporan itu.
Komisi ini dibentuk atas dasar permintaan yang diterima oleh Indonesia untuk mengembalikan koleksi sejarah alam dan karya seni dari mantan penguasa kolonialnya.
Beberapa benda berharga yang akan dikembalikan termasuk ‘harta Lombok’, yang merupakan koleksi ratusan batu mulia, benda perak dan emas, yang dijarah oleh tentara kolonial Belanda dari pulau Lombok, Indonesia pada tahun 1894.
Pemerintah mengembalikan sebagian harta ini ke Indonesia pada tahun 1977.
Sorotan lain dari artefak yang dicuri adalah Meriam Kandy yang juga akan dikembalikan ke Sri Lanka. Senjata upacara telah dibuat menggunakan perak, emas, perunggu, bertatahkan batu rubi.