Komnas HAM Minta Polisi Pidanakan Penyebar Berita Bohong Pemilu 2024
"Kebebasan berekspresi dilindungi juga oleh undang-undang," sebutnya.
Sementara untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bawaslu, dan Divisi Cyber Crime Mabes Polri dapat bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi.
"Mereka yang berwenang mengatur dan menjatuhkan sanksi bagi penyebar berita bohong itu. Kominfo dan platform yang punya kewenangan melakukan take down. Pelakunya dipidana, akunnya di-takedown," harapnya.