Menu

Komnas HAM Minta Polisi Pidanakan Penyebar Berita Bohong Pemilu 2024

Azhar 5 Jul 2023, 17:31
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku khawatir dengan sebaran berita bohong jelang Pemilu 2024. Sumber: kompas.com
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku khawatir dengan sebaran berita bohong jelang Pemilu 2024. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku khawatir dengan sebaran berita bohong jelang Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi dikutip dari inilah.com, Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, dibutuhkan kerja sama antar instansi pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sampai Divisi Cyber Crime Mabes Polri.

Khusus pemerintah, dapat menggandeng platform medsos seperti Twitter, Instagram dan yang lain untuk membuat mekanisme.

"Misalnya bisa membedakan akun bot dan akun nyata, katakanlah untuk mengamplifikasinya dilakukan akun nyata atau tidak. Pengaturan itu bisa dilakukan sehingga satu berita bohong tidak menjadi viral, tapi viralnya oleh bot," sebutnya.

Tak hanya itu, dibutuhkan juga kejelian ekstra dari pemerintah agar langkah yang ditempuh jangan sampai mengganggu kebebasan berekspresi.

"Kebebasan berekspresi dilindungi juga oleh undang-undang," sebutnya.

Sementara untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bawaslu, dan Divisi Cyber Crime Mabes Polri dapat bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi.

"Mereka yang berwenang mengatur dan menjatuhkan sanksi bagi penyebar berita bohong itu. Kominfo dan platform yang punya kewenangan melakukan take down. Pelakunya dipidana, akunnya di-takedown," harapnya.