Menu

Bawa 10 Butir Pil Ekstasi Untuk Tamunya, Security Hotel Diamankan Polisi

Khairul Amri 3 Jul 2023, 17:33
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Dia (pelaku) mengaku sudah satu bulan mengedarkan pil ekstasi dengan keuntungan Rp50 ribu perbutirnya,” ungkap Manapar.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Manapar, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Manapar.

Terpisah PS Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, bahwa pelaku terjaring razia saat melintas di Jalan Soekarno Hata.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.

"Dari penemuan itu, pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru," ujar Niko.

Halaman: 123Lihat Semua