Bawa 10 Butir Pil Ekstasi Untuk Tamunya, Security Hotel Diamankan Polisi
RIAU24.COM - Tim Anti Bandit Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan pria bernama Pangeran Aditya karena kedapatan membawa 10 butir pil ektasi saat melintas di Jalan Soekarno Hata, Kota Pekanbaru pada Minggu, 2 Juli 2023 dinihari sekitar pukul 00.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi tersebut.
"Benar, pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim yang sedang menggelar razia. Kemudian pelaku diserahkan ke kita untuk proses lebih lanjut," kata Manapar, Senin (3/7/2023) siang.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang security di Hotel Swiss Belinn SKA Pekanbaru. Pil ekstasi itu didapat dari seorang (DPO) dan rencananya akan diedarkan untuk tamu di hotel tempatnya bekerja.
“Pil ektasi itu didapat tersangka dari seseorang dan rencananya akan diedarkan untuk tamu hotel di tempat dia bekerja,” jelas Manapar.
Kepada petugas, pelaku mengakui jika dia telah satu bulan lamanya menyambi sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Dia (pelaku) mengaku sudah satu bulan mengedarkan pil ekstasi dengan keuntungan Rp50 ribu perbutirnya,” ungkap Manapar.
Untuk proses lebih lanjut, tambah Manapar, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Manapar.
Terpisah PS Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, bahwa pelaku terjaring razia saat melintas di Jalan Soekarno Hata.
Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
"Dari penemuan itu, pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru," ujar Niko.
Nicho menambahkan, razia yang digelar dibeberapa titik di Kota Pekanbaru itu untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti tindak pidana Curat, Curas serta Curanmor (C3) maupun kejahatan jalanan lainnya.
“Razia digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Siak IV, Purna MTQ, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Diponegoro,” ungkapnya.
Selain narkoba dalam razia itu, petugas juga mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar.