Menu

Sudah Tahu Kalau Usia di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos? Ini Syaratnya

Azhar 2 Jul 2023, 20:43
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber: Anadolu Agency
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber: Anadolu Agency

"Serta bagi mereka yang belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di Data Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua