Sudah Tahu Kalau Usia di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos? Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih.
Tak hanya itu, Peraturan KPU No 7/2022 juga menjelaskan pemilih yang belum berusia 17 tahun juga bisa memilih dikutip dari rmol.id, Minggu 2 Juli 2023.
Hasyim menyebutkan syarat bagi masyarakat yang berusia 17 tahun untuk dapat menjadi pemilih hanyalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.
"Situasi ini memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga kami data," sebutnya.
Bagi pemilih pemilih yang belum berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP maka dokumen yang digunakan untuk memvalidasi adalah Kartu Keluarga (KK).
"Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin," ujarnya.
"Serta bagi mereka yang belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di Data Pemilih Khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin," ujarnya.