Menu

KPU Diminta Terbitkan Aturan Laporan Dana Kampanye

Azhar 22 Jun 2023, 10:51
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat regulasi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta pemilu. Sumber: Rmol.ID
Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat regulasi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta pemilu. Sumber: Rmol.ID

Hal ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023 silam.

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," sebutnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua