KPU Diminta Terbitkan Aturan Laporan Dana Kampanye
RIAU24.COM - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat regulasi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta pemilu.
Permintaan ini disampaikannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk merekomendasikan permintaan ini ke KPU dikutip dari inilah.com, Kamis 22 Juni 2023.
"DEEP mendorong Bawaslu dengan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi agar regulasi laporan dana kampanye tetap ada laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ujar Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati.
Tambahnya, penghapusan ketentuan penyampaian LPSDK di Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024 mencerminkan adanya degradasi moral sebagian penyelenggara pemilu.
"Degradasi moral sebagian penyelenggara pemilu itu akan berdampak pada institusi KPU yang semestinya terus diperkuat untuk mendapatkan kepercayaan publik, bukan semakin melemahkan diri," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023 silam.
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," sebutnya.