Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar
"Pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan, kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak (ditindak), kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi. Kecuali suap kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami," tutur Ali.
Dugaan pungli Rp 4 miliar ini diungkap oleh Dewas KPK. Menurut Dewas, pungli Rp 4 miliar itu terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Ada puluhan pegawai rutan yang diduga terlibat.
(***)
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!