Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar
Eks penyidik KPK Rizka Anungnata yang menjadi narasumber juga menilai kasus pungli di Rutan KPK harus ditangani penegak hukum lain. Dia menyoroti sikap Dewan Pegawas (Dewas) KPK yang selama ini terkesan lemah dalam menegakkan aturan di KPK.
"Kalau menurut ketentuan kan wajib dia melaporkan apabila menemukan tindak pidana. Tapi kita melihat sejarah juga Dewas ini kan sangat tidak terlalu reaktif terhadap hal-hal seperti ini," katanya.
Sebagai informasi, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan:
1. Aparat penegak hukum
3. Orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara