Menu

Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar 

Zuratul 21 Jun 2023, 12:09
Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar. (detik.com/Foto)
Novel Baswedan Mempertanyakan Siapa yang Bakal Dijerat di Kasus Pungli Rutan KPK Rp4 Miliar. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertanya-tanya soal penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahan (rutan) KPK. 

Ia penasaran siapa yang akan menangani kasus ini dan siaoa yang akan dijerat sebagai tersangkanya. 

Persoalan itu dibahas dalam poscast Novel dengan judul "Gila!!! Ada Transaksi Miliaran Di Rutan KPK? Bersama Rizak Anungnata' di kanal Youtube-nya. 

"Kalau dilihat dari kewenangannya kalau seandainya iti benar (pungli di rutan KPK), maka apakah berwenang menangni perkata itu sendiri sebagai perbuatan tindak pidana korupsi? Kalau dari perkiraan saya mestinya ngga berwenang," ucap Novel.

Menurut Novel, KPK wajib melaporkan kasus pungli itu ke pengak hukum lainnya. Di menilai subjek hukum di kasus itu bukan termasuk pengelenggaraan negara atau penegak hukum. 

"Karena levelnya bukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dia harus melaporkan ke penegak hukum lain. Kira-kira baka dilaporkan kemana?," lanjut Novel. 

Halaman: 12Lihat Semua