Sri Mulyani Naikkan Batas Harba Rumah Subsidi Bebas PPN
RIAU24.COM - Pemerintah menaikkan batas harga rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai. Adapun kebijakan ini disesuaikan mengikuti kenaikan biaya konstruksi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai.
Sebelumnya nilai nya berada di harga Rp 150,5 juta — Rp 219 juta, menjadi Rp 162 juta — Rp 234 juta pada 2023. Periode 2024, harga jual maksimal antara Rp 166 juta — Rp 240 juta sesuai masing-masing zona.
Adapun pemerintah menaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (17/6/2023).