Sri Mulyani Naikkan Batas Harba Rumah Subsidi Bebas PPN
Pemerintah secara khusus juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 meter persegi, dan tanah 60 meter persegi, layak mendapatkan fasilitas tersebut.
Adapun fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai khusus penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat.
Terakhir, pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberlakukan penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga.
“Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen,” ucapnya.