Dua Pengedar Sabu Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis, Satu Masih Berstatus Mahasiswa
"Setelah diperoleh informasi akurat tersangka berhasil kita tangkap beserta barang bukti. Mereka saat itu sedang berada di kamar rumah DS,"ujarnya.
Kemudian, dari pengakuan tersangka 51 sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari wak Jul (DPO). Sedangkan hasil tes urine keduanya positif metamphetamine.
Dan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.