Menu

Dua Pengedar Sabu Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis, Satu Masih Berstatus Mahasiswa

Dahari 16 Jun 2023, 11:10
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku kasus tindak pidana narkotika diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari kedua tersangka ini sebanyak 51 paket sabu siap edar disita, Minggu 11 Juni 2023.

Kedua tersangka diantaranya, DS alias Dedek warga desa Jangkang Kecamatan Bantan bekerja sebagai mekanik dan NA alias Ocu Amin warga Jalan Pahlawan RT/RW 05/01 Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis sebagai mahasiswa mereka diringkus di rumah tersangka DS alias Dedek.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba tersebut, Jumat 16 Juni 2023.

"Keduanya berperan sebagai pengedar sabu. Sebanyak 51 paket sabu siap edar seberat 6,07 gram disita beserta barang bukti lainnya,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando.

Diutarakan Toni Armando, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Setelah mendapat informasi itu, tim Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka DS dan NA.

"Setelah diperoleh informasi akurat tersangka berhasil kita tangkap beserta barang bukti. Mereka saat itu sedang berada di kamar rumah DS,"ujarnya.

Kemudian, dari pengakuan tersangka 51 sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari wak Jul (DPO). Sedangkan hasil tes urine keduanya positif metamphetamine.

Dan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.