Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki alias YUS.
"Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi seperti dilansir dari liputan6.com, Kamis (15/6).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YUS selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.
"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5, diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelasnya.
Atas dasar itulah serta pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menemukan alat bukti untuk menetapkan Muhammad Yusrizki yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Kini, YUS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, cabang Kejaksaan Agung.