Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang pengusaha perihal kasus dugaan korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun satu saksi ialah SJS untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.
"Saksi yang diperiksa yaitu SJS selaku wiraswasta/pengusaha," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).
Ketut menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Seperti diketahui, tersangka baru dalam kasus megaproyek BTS 4G, Muhammad Yusrizki, merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (Basis Investment). Berdasarkan sejumlah sumber, pemilik Basis Investment adalah Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.