Sempat Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Pulau Rupat Diringkus di Kepulauan Meranti
Kemudian, ungkapnya, Pada Senin 12 Juni 2023 pukul 09.00 Wib. Tim akhirnya mperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
"Saya sebagai kapolsek rupat langsung memimpin dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Sesampainya di Desa Mengkikip, bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, maka diperoleh informasi, bahwa pelaku HA sedang berada di rumah salah satu warga,”ujarnya.
Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak kerumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku HA (23).
Siswoyo menambahkan selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku HA, dirinya mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban Jumat 2 Juni 2023 pukul 11.00 WIB dipulau rupat.
Setelah melakukan Rudapaksa lebih kurang satu minggu HA melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kabupaten Meranti. Dan saat ini, tersangka HA dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku.