Menu

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Pulau Rupat Diringkus di Kepulauan Meranti

Dahari 13 Jun 2023, 14:06
Tersangka saat diringkus pihak kepolisian
Tersangka saat diringkus pihak kepolisian

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi di pulau Rupat Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus, tim Opsnal Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Rupat, dibackup dengan Satreskrim Polres Bengkalis.

Dugaan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya Tim opsnal Reskrim Polsek Rupat dibackup oleh Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku berinisial HA di Kepulauan Meranti.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo menerangkan bahwa berawal tim Opsnal Reskrim menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubahan dengan kekerasan (Pemerkosaan red,) yang terjadi terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga merupakan tetangga pelaku.

"Dari laporan itu saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku HA ini,”ujar Iptu Siswoyo SH, Selasa 13 Juni 2023.

Diutarakanya, selanjutnya Tim Opsnal unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut dan keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri dari Pulau Rupat.

Kemudian, ungkapnya, Pada Senin 12 Juni 2023 pukul 09.00 Wib. Tim akhirnya mperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

"Saya sebagai kapolsek rupat langsung memimpin dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Sesampainya di Desa Mengkikip, bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, maka diperoleh informasi, bahwa pelaku HA sedang berada di rumah salah satu warga,”ujarnya. 

Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung bergerak kerumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku HA (23).

Siswoyo menambahkan selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku HA, dirinya mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban Jumat 2 Juni 2023 pukul 11.00 WIB dipulau rupat.

Setelah melakukan Rudapaksa lebih kurang satu minggu HA melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kabupaten Meranti. Dan saat ini, tersangka HA dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku.