Pengungkapan Kasus 28 PMI 3 Pelaku Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Bengkalis
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000/PMI selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis lagi.
Pasal yang dikenakan para pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.