Menu

Pengungkapan Kasus 28 PMI 3 Pelaku Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Bengkalis

Dahari 10 Jun 2023, 19:45
Press rilis pengungkapan Kasus TPPO oleh Polres Bengkalis
Press rilis pengungkapan Kasus TPPO oleh Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku TPPO dan PPMI, Kapolres Bengkalis serta jajaran gelar press release di Mapolres Bengkalis. 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

21 PMI berhasil diamankan berkat kerjasama antara Kepolisian Malaka Malaysia melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI khususnya pihak Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Reza dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra menerangkan bahwa pengungkapan tersebut, Senin 5 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB.

Saat itu, anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya Pekerja Migran Indonesia, sebanyak 28 orang di Wisma Resty. Mereka ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Mendapat informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP. Kemudian di hari yang sama sekira jam 14.00 dan menemukan PMI tersebut di dalam penginapan Wisma Resty. Setelah dilakukan interogasi terhadap para PMI tersebut menyampaikan bahwa yang mengurus mereka adalah Azman sebagai koordinator PMI dan Muslim sebagai anggota,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Sabtu 10 Juni 2023.

Kemudian mendapat keterangan dari calon PMI, AKBP Setyo Bimo Anggoro langsung memerintahkan Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas kasus ini. Diketahui diduga ada 3 orang pelaku mereka diantaranya, Muslim, Azman dan Halim belakangan berniat kabur ke Batam Kepri.

"Satreskrim Polres Bengkalis, berhasil mengendus keberadaan tersangka Muslim yang berada di sebuah Kos kosan di Jalan Wonosari Timur. Dan selanjutnya unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka Muslim,"ujarnya.

Usai mengamankan Muslim, tersangka mengakui berperan sebagai anggota atau suruhan dari Azman, untuk mengontrol diwisma dan menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia, dengan menggunakan kapal melalui pelabuhan Selat Baru, Bantan.

"Muslim juga mengakui, mendapat upah sebesar Rp500.000 untuk setiap kegiatan. Berdasarkan penyelidikan dan analisa dilapangan Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Azman kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim melakukan pengejaran dengan berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Meranti,"bebernya.

Selanjutnya Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 06.00 wib. Tim Opsnal Polres Bengkalis diback up Sat reskrim polres Meranti dan personil Polsek Belitung, berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO atas nama Azwan dirumah temannya di Desa Belitung Kecamatan Merbau.

Berdasarkan keterangan Azman bahwa benar dan mengaku selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa jalan-jalan dan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu rupiah perorang. 

Tak sampai disitu, Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo kembali mengejar salah seorang pelaku atas nama Halim ke Pekanbaru. Pelaku Halim berhasil diamankan Tim Satreskrim pada hari Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 09.30 di Bandara sultan syarif kasim Pekanbaru, diperkirakan akan melarikan diri ke Batam kepri.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp.100.000/PMI selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis lagi.

Pasal yang dikenakan para pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.