Menu

Pemodal Akan Mudah Lakukan Money Politik di 2024 Kalau...

Azhar 3 Jun 2023, 06:32
Ilustrasi uang. Sumber Bank BJB
Ilustrasi uang. Sumber Bank BJB

"Bunyi poin tersebut adalah Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat, 2, 3 dan 4 mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat dan kantor serta nomor telepon yang bisa dihubungi," ujarnya.

"Saya pikir pada pasal dan poin-poin tersebut tidak lagi tersirat namun sudah sangat jelas tersurat, bahwa Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga jika KPU menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye, merupakan tindakan melawan hukum," tutupnya.

Halaman: 23Lihat Semua