Menu

Pemodal Akan Mudah Lakukan Money Politik di 2024 Kalau...

Azhar 3 Jun 2023, 06:32
Ilustrasi uang. Sumber Bank BJB
Ilustrasi uang. Sumber Bank BJB

RIAU24.COM - Pengamat politik Yusfitriadi mengomentari Wacana penghapusan kewajiban laporan dana kampanye atau LPSDK bagi peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, jika itu terjadi LPSDK dinilai hanya akan membuat pemilik modal lebih leluasa melakukan money politic dikutip dari rmol.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Seperti yang ada dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada Bagian Kesebelas. 

Bagian tersebut mengatur dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI.

"Dalam Undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan. Misalnya dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, yang mengatur sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum," sebutnya.

Untuk sumbangan dari Perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal Rp25 miliar. 

Begitu juga yang ada dalam pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.

"Jika laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU, bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye?" ujarnya.

Serupa dalam Pasal 339 yang menjelaskan sumbangan yang dilarang diterima untuk dana kampanye, seperti pihak asing, penyumbang yang tidak jelas, hasil tindak pidana, dana berasal dari pemerintah serta badan usaha milik pemerintah dan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.

"Artinya dalam pasal-pasal tersebut sangat rigid diatur terkait dengan asal sumbangan dana kampanye. Yang sangat tegas diatur pada pada Pasal 335 Undang-undang No 7 tahun 2027 perihal Laporan Dana Kampanye," sebutnya.

Taamabahnya, semua proses pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Anggota DPD, diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Bahkan, pada poin 3 pasal 335 tersebut secara detail diatur apa saja yang harus dilaporkan ke KPU terkait dengan dana kampanye.

"Bunyi poin tersebut adalah Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat, 2, 3 dan 4 mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat dan kantor serta nomor telepon yang bisa dihubungi," ujarnya.

"Saya pikir pada pasal dan poin-poin tersebut tidak lagi tersirat namun sudah sangat jelas tersurat, bahwa Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga jika KPU menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye, merupakan tindakan melawan hukum," tutupnya.