Pemodal Akan Mudah Lakukan Money Politik di 2024 Kalau...
RIAU24.COM - Pengamat politik Yusfitriadi mengomentari Wacana penghapusan kewajiban laporan dana kampanye atau LPSDK bagi peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, jika itu terjadi LPSDK dinilai hanya akan membuat pemilik modal lebih leluasa melakukan money politic dikutip dari rmol.id, Sabtu 3 Juni 2023.
Seperti yang ada dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada Bagian Kesebelas.
Bagian tersebut mengatur dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI.
"Dalam Undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan. Misalnya dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, yang mengatur sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum," sebutnya.
Untuk sumbangan dari Perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal Rp25 miliar.