Kejari Rohil Dirikan Pos PHG, Masyarakat Rohil Bisa Konsultasi Hukum Secara Gratis
"Sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya," paparnya.
Pelayanan Hukum ini katanya lagi, sebagai wujud Kejari Rohil dalam menjalankan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain melaksanakan pelayanan hukum gratis dengan bertatap muka secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi hukum dengan mengunjungi website resmi Kejaksaan di halojpn.id.**