Menu

Kejari Rohil Dirikan Pos PHG, Masyarakat Rohil Bisa Konsultasi Hukum Secara Gratis

Khairul Amri 18 May 2023, 22:10
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - ROHIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berikan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat. Pelayanan hukum kali ini dilakukan Kejari Rohil dengan membuka stand di Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Rabu, 17 Mei 2023.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH didampingi Kasi Datun Irvan Rahmadani Prayogo SH menyebutkan, pelayanan hukum gratis kepada masyarakat tersebut secara rutin dilaksanakan pihaknya di berbagai tempat. 

Pelayanan hukum sebut Yopentinu, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat yang meminta.

Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional.

Dalam pelayanan hukum gratis yang langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH tersebut, ada beberapa masyarakat yang datang dan bertanya berbagai hal yang bersangkutan dengan hukum. Diantaranya berkaitan dengan persoalan tanah, pembangunan bahkan yang berkaitan dengan pers.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Rohil ini mengatakan, batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan.

"Sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya," paparnya. 

Pelayanan Hukum ini katanya lagi, sebagai wujud Kejari Rohil dalam menjalankan Peraturan Jaksa Agung RI  tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain melaksanakan pelayanan hukum gratis dengan bertatap muka secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi hukum dengan mengunjungi website resmi Kejaksaan di halojpn.id.**