Kerugian Negara 4,5 Miliar, Empat PNS Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis
"sehingga menyebabkan adanya kerugian negara berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI sejumlah Rp4.592.107.767,000,-"ungkapnya.
Pasal 2 AYAT (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang- undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 AYAT (1) ke 1 KauHPidana. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.*
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis