Menu

Kerugian Negara 4,5 Miliar, Empat PNS Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis

Dahari 9 May 2023, 12:10
Kerugian Negara 4,5 Miliar, Empat Komisioner KPU Bengkalis Ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis 
Kerugian Negara 4,5 Miliar, Empat Komisioner KPU Bengkalis Ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis 

"Modus operandi tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tdak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran,"bebernya.

Awalnya polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati bengkalis tahun 2020.

Kemudian unit III tipikor polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi - saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2020.

"Kemudian Unit Iii Tipikor Sat Reskrim polres bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ketingkat penyidikan. pada tahap penyidikan, unit III tipikor,"bebernya.

Melakukan Pemeriksaan saksi - saksi terkait dan beberapa ahli serta pemeriksaan internal oleh Inspektorat KPI RI terkait dokumen pertanggungjawaban pilkada. Selanjutnya ditemukan mengikuti juknis sehingga menyebabkan kerugian negara terhadap pengelolaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati bengkalis tahun 2020 terlihat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bentuk tindak pidana korupsi. 

"Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi - saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh pihak komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis dari pemkab bengkalis sebesar RPlp.40.000.000.000, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini,"ungkapnya.

Halaman: 123Lihat Semua