Kerugian Negara 4,5 Miliar, Empat PNS Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis ditahan Unit Tipikor Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Selasa 9 Mei 2023.
Pengungkapan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan dari pemkab Bengkalis sebesar Rp40 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2019/2020 mangakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.000 hal tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri saat press release menyampaikan bahwa keempat tersangka yang dilakukan penahanan tersebut diantaranya, Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP) Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dalam hal ini tersangka ada 4 orang yang merupakan pengelola keuangan yaitu, Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh dan Hendra Rianda,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press release, Selasa 9 Mei 2023.
Diutarakannya, adapun barang bukti berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019 hingga bulan April 2021. Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.
Selanjutnya, sk sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, kep KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU kabupaten Bengkalis. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank bni atas nama KPU kabupaten Bengkalis, rekening koran bank bni atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000,00 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI nomor : LAP-229/ K/ 10/ 2022, tanggal 03 NOVEMBER 2022 serta dokumen lainnya.