Buntut Konten Makan Babi, Polisi Tetapkan Selebgram Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama
RIAU24.COM - Polisi resmi menetapkan selebgram Lina Mukherjee jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yaitu konten makan kulit babi.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat. Ia dipolisikan lantaran dalam video konten makan kulit babi, terdengar berulang kali dirinya menyebut telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Polisi pun tak asal menaikkan status Lina Mukherjee. Pihak berwajib berdiskusi dengan MUI dan hasilnya menyebutkan bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.
"Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melansir dari Detik, Kamis (27/4/2023) di kantornya.
Lina Mukherjee kemudian angkat bicara soal status tersangka. Ia mengungkapkan hal itu melalui video yang diunggah di Instagram Stories miliknya.
"Pertama-tama aku ucapin terima kasih buat para hater yang lagi pada ketawa, ngetawain aku. Oke, aku mau bicara tentang klarifikasi ya," buka Lina Mukherjee dalam video tersebut dilihat, Jumat (28/4/2023).