Kadiskominfo Bengkalis Tanggapi Soal Mobdin Terobos Antrian, Berikut Mobil Dinas yang Boleh Masuk Roro Tanpa Antrian
"Video yang beredar luas dimasyarakat plat kendaraannya BM 13 D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk kedalam prioritas untuk didahulukan. Ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum,"beber Hendrik.
Terhadap kesalah pahaman masyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan menyampaikan melalui informasi spanduk dan baleho.
Kemudian lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk mengawasi terhadap pengguna jasa penyebrangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau diluar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menerobos antrean.
"Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas dilapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik.
Selain memberikan efek jera, hal tersebut tegas Hendrik guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan roro tersebut.