Kadiskominfo Bengkalis Tanggapi Soal Mobdin Terobos Antrian, Berikut Mobil Dinas yang Boleh Masuk Roro Tanpa Antrian
Menurunya, dipelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari, berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis sejumlah Mobdin yang mendapatkan dispensasi untuk didahulukan guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya diantaranya sebagai berikut.
Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Mobil Dinas yang dipergunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD.
Mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan.
Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kadis Kominfotik, adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.