Menu

Singapura Gandakan Bea Materai untuk Orang Asing yang Membeli Rumah

Amastya 27 Apr 2023, 17:09
Pemandangan Pinnacle di blok apartemen perumahan umum Duxton (kiri) di samping kawasan pusat bisnis di Singapura /Reuters
Pemandangan Pinnacle di blok apartemen perumahan umum Duxton (kiri) di samping kawasan pusat bisnis di Singapura /Reuters

RIAU24.COM Pemerintah Singapura, dalam upaya mendinginkan pasar perumahan, telah menggandakan bea materai bagi orang asing yang membeli rumah di negara tersebut.

Pemerintah telah mengajukan langkah tersebut sebagai upaya untuk mempromosikan pasar properti yang berkelanjutan dan memprioritaskan perumahan untuk hunian pemilik. Tarif yang direvisi akan berlaku mulai 27 April 2023.

Pemerintah sekarang telah menggandakan bea materai menjadi 60 persen untuk orang asing yang membeli rumah. Bagi warga negara Singapura, pajak tersebut telah dinaikkan menjadi 20 persen dari 17 persen sebelumnya untuk properti hunian kedua.

Hal itu meningkat menjadi 30 persen dari 25 persen untuk warga yang membeli rumah ketiga atau selanjutnya, dan untuk penduduk tetap yang membeli properti tempat tinggal kedua.

Warga negara Singapura tidak perlu membayar bea materai apa pun saat membeli properti hunian pertama mereka seperti yang terjadi sebelumnya.

Pemerintah mengatakan bahwa pasangan menikah dengan salah satu dari mereka warga negara Singapura, yang bersama-sama membeli properti hunian kedua, dapat terus mengajukan pengembalian bea materai dan tunduk pada ketentuan.

Halaman: 12Lihat Semua