Andre Rosiade Terima Aduan SPG Sarinah Dilarang Berhijab saat Kerja
Apalagi, perusahaan yang melarang karyawannya berhijab berarti telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5 dan 6.
"Melarang berhijab sama dengan anti-Pancasila dan UUD 1945 serta melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya," imbuhnya
(***)