Andre Rosiade Terima Aduan SPG Sarinah Dilarang Berhijab saat Kerja
RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengaku mendapatkan aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah soal larangan mengenakan hijab saat bekerja.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo.
"Barusan saya dapat laporan dari karyawan-karyawan Sarinah yang bertugas berjualan dan SPG di Sarinah, mereka menyampaikan kepada kami bahwa di bawah manajemen Dirut Sarinah yang baru mereka dilarang berjilbab. Apakah betul Sarinah melakukan itu Pak Wamen," tanya Andre kepada Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dikutip dari detik, Kamis (13/4).
Ia lantas meminta tak ada diskriminasi di perusahaan BUMN. Ia membandingkan dengan regulasi di Garuda Indonesia yang memperbolehkan pegawai untuk berhijab.
"Ini jadi pertanyaan kita, saya mohon tidak ada diskriminasi. Garuda saja sudah boleh pakai jilbab. Masa orang yang selama ini pakai jilbab, tapi Dirut Sarinah melarang orang pakai jilbab," ungkap Andre.
Andre menjelaskan sewaktu PT Sarinah masih dikomandoi Ira Puspitadewi sebagai Dirut, seluruh karyawannya tidak dilarang bahkan diberikan kebebasan untuk menggunakan hijab.
Namun, Andre mempertanyakan mengapa kebijakan yang baik itu justru diganti oleh Dirut PT Sarinah yang baru yakni Fetty Kwartati.
"Dulu waktu zaman Bu Ira masih jadi Dirut Sarinah itu boleh karyawan berjilbab, kok ganti Dirut yang baru malah sekarang dilarang pakai jilbab?"sesal Andre.
Sebab itu, Andre mendesak Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo untuk memanggil Dirut PT Sarinah Fetty Kwartati terkait adanya informasi dan aduan dari karyawan yang dilarang menggunakan hijab tersebut.
Bila terbukti, maka Andre meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo untuk melakukan pemecatan terhadap Fetty Kwartati sebagai Dirut PT Sarinah.
"Tolong Pak Wamen cek, tidak boleh ada diskriminasi seperti itu. Kalau memang ini betul terjadi Dirut melarang karyawan Sarinah berjilbab, maka saya minta Dirut Sarinah di pecat!" tegas Andre.
Menurut Andre, larangan berhijab bagi karyawan sama artinya dengan anti-Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Apalagi, perusahaan yang melarang karyawannya berhijab berarti telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5 dan 6.
"Melarang berhijab sama dengan anti-Pancasila dan UUD 1945 serta melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya," imbuhnya
(***)