Sejarah Masjid Sunda Kelapa, Masjid Tanpa Kubah di Menteng
Berangkat dari situ, dibentuklah panitia untuk mendirikan masjid di Menteng.
Adapun pertimbangan pemilihan gedung Adhuc Stat (gedung Bappenas) sebagai masjid yaitu karena lokasinya yang strategis, kawasan yang cukup luas, dan tidak terlalu mengeluarkan banyak biaya untuk pengalihfungsian bangunan.
Akan tetapi, usulan ini ditolak gubernur karena gedung tersebut masih diperlukan untuk kepentingan pemerintah.
Tak patah arang, pihak panitia kembali menghadap Gubernur untuk meminta izin menggunakan Taman Sunda Kelapa sebagai lokasi masjid.
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Gubernur Ali Sadikin yang ditandai keluarnya surat pada 11 Desember 1967 tentang penyerahan seluruh lapangan Taman Sunda Kelapa (kecuali gedung Bappenas) kepada Yayasan Islam Sunda Kelapa.
Masjid tanpa kubah