Bapenda Bengkalis Gencar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2023
RIAU24.COM -BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus memaksimalkan potensi pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut dilakukan salah satunya adalah dari sektor pajak penangkaran sarang burung walet yang tumbuh dan berkembang hampir disetiap kecamatan ada.
Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 35/2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet, Bapenda Bengkalis gencar gencarnya melakukan sosialiasi baik secara teori maupun teknis.
"Pemungutan pajak kepada pemangku kepentingan khusus kepada pengusaha penangkaran sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis," ungkap Tuti Andayani Kabid pengendalian dan pengenbangan (Dalbang) Bapenda Bengkalis, Rabu 12 April 2023.
Bapenda juga melaksanakan sosialisasi pajak sarang burung walet di Kecamatan Rupat. Kegiatan penyuluhan tersebut agar lebih penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2023 terkait pajak sarang burung walet secara intens terus dilakukan terkait perbup Nomor 35/2021 seperti kepada pengusaha yang ada di Kecamatan Rupat, Rupat Utara dan Kecamatan Bantan
Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi tentang teori oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Tuti Andayani didampingi teknis pemungutan yang disampaikan Yuni Harmonisasi.