Menu

Bapenda Bengkalis Gencar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2023

Dahari 12 Apr 2023, 20:41
Tuti Andayani saat penyuluhan dan sosialisasi pajak sarang burung walet
Tuti Andayani saat penyuluhan dan sosialisasi pajak sarang burung walet

RIAU24.COM -BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus memaksimalkan potensi pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal tersebut dilakukan salah satunya adalah dari sektor pajak penangkaran sarang burung walet yang tumbuh dan berkembang hampir disetiap kecamatan ada.

Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 35/2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet, Bapenda Bengkalis gencar gencarnya melakukan sosialiasi baik secara teori maupun teknis.

"Pemungutan pajak kepada pemangku kepentingan khusus kepada pengusaha penangkaran sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis," ungkap Tuti Andayani Kabid pengendalian dan pengenbangan (Dalbang) Bapenda Bengkalis, Rabu 12 April 2023.

Bapenda juga melaksanakan sosialisasi pajak sarang burung walet di Kecamatan Rupat. Kegiatan penyuluhan tersebut agar lebih penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2023 terkait pajak sarang burung walet secara intens terus dilakukan terkait perbup Nomor 35/2021 seperti kepada pengusaha yang ada di Kecamatan Rupat, Rupat Utara dan Kecamatan Bantan

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi tentang teori oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Tuti Andayani didampingi teknis pemungutan yang disampaikan Yuni Harmonisasi.

Foto: Kabid Dalbang Bapenda Bengkalis Tuti Andayani saat melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi pajak

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin, SH, MH melalui Kabid Dalbang Tuti Andayani mengatakan, pihak Bapenda Kabupaten Bengkalis akan terus mengoptimalkan potensi pajak.

"Kami akan terus mengoptimalkan potensi pajak, karna di tahun 2023 ini kami menargetkan pungutan pajak SBW lebih kurang 700 juta,"beber Tuti Andayani.

Tuti menambahkan bahwa Pemkab Bengkalis memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat agar tetap membayar pajak. Karena dengan membayar pajak banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. 

"Kepada pengusaha burung walet baik yang terdapat pada bangunan-bangunan milik swasta maupun di atas bangunan pemerintah dan pengusaha badan milik negara atau daerah, diminta membayar pajak sarang burung walet sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,"ujar Tuti.

Tuti menegaskan, bagi wajib pajak atau masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan ini bisa dilakukan pemungutan secara paksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita berharap setelah selesai sosialisasi ini, para pengusaha penangkar sarang burung walet turut berpartisipasi untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan masyarakat Bengkalis," ucapnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan Perbup yang baru, harga sarang burung walet dengan kualitas bagus rata-rata Rp12 juta per kilogramnya, harga kualitas sedang Rp10 juta dan harga kualitas rendah Rp8 juta rupiah.

Foto Bersama usai menggelar penyuluhan pajak sarang burung walet

Sebelumnya atau sejak hampir 10 tahun yang lalu, harga standar pasaran pajak masih sama yaitu sebesar 10 persen, namun untuk harga pasar sarang burung walet dikenai pajak untuk kualitas bagus rata-rata hanya Rp5 juta, kualitas sedang Rp4 juta dan harga kualitas rendah Rp3 juta rupiah.

Dalam hal ini, untuk penerimaan pajak bersumber dari sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis tahun 2023 ditargetkan Rp 700 juta rupiah.

"Dengan disosialisasikan Perbup baru tersebut diharapkan penerimaan pajak dari sektor ini terjadi peningkatan signifikan,"pungkasnya.