Mahfud MD Bentuk Satgas Supervisi Buntut Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
RIAU24.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut.
Mahfud mengatakan bahwa Komite TPPU akan terus menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa Komite TPPU telah melakukan langkah hukum terkait Laporan Hasil Analisis (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi agregat Rp189 triliun.
Langkah itu telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali).
“Komite TPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” ujarnya.