Mahfud MD Bentuk Satgas Supervisi Buntut Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa Komite TPPU akan membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti LHA-LHP (Laporan Hasil Analisis-Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun.
Komite juga akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP paling besar.
Mahfud mengungkapkan bahwa Satgas Supervisi yang dibentuk akan melibatkan hingga 7 instansi dari kementerian, lembaga maupun aparat penegak hukum (APH).
“Dimulai yang Rp189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Dirjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN (Badan Intelijen Negara), dan Kemenko Polhukam,” terang Mahfud.
“Komite TPPU dan Satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
(***)